Saksi: Izin Penyiaran Tak Boleh Dialihkan
Selasa, 13 Maret 2012 – 16:15 WIB

Saksi: Izin Penyiaran Tak Boleh Dialihkan
JAKARTA - Pakar Komunikasi, DR Effendy Gazali mengatakan bahwa izin penyiaran tidak bisa dipindahtangankan dengan alasan apapun. Menurut Effendy Gazali, jika izin penyiaran itu tidak bisa dilanjutkan maka harus segera dikembalikan kepada negara. Penegasan itu disampaikannya saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan uji materi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (13/3). "Pemohon ingin kepastian hukum dalam konteks satu badan hukum untuk melawan fenomena kapitalistik terselubung atau alibaba, kepemilikan lintas negara, kecepatan teknologi, dan sebagainya," kata Effendy Gazali.
"Jika izin penyiaran tidak bisa dilanjutkan (tidak bisa beroperasi lagi, Red), maka dengan alasan apapun frekuensi itu harus dikembalikan ke negara," kata Effendi Gazali di hadapan majelis Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Baca Juga:
Mengawali kesaksiannya, Dosen Senior Ilmu Komunikasi itu mengatakan, legal standing pemohon yang mengajukan uji materi UU Penyiaran adalah sah dan wajib dilakukan secara konsisten.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Komunikasi, DR Effendy Gazali mengatakan bahwa izin penyiaran tidak bisa dipindahtangankan dengan alasan apapun. Menurut Effendy
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor