Saksi: Izin Penyiaran Tak Boleh Dialihkan
Selasa, 13 Maret 2012 – 16:15 WIB

Saksi: Izin Penyiaran Tak Boleh Dialihkan
Dalam konteks ini, kata dia, apapun alasannya, izin penyelenggara penyiaran dilarang dipindahtangankan dengan cara apapun. Entah itu dialihkan, dijual dalam badan apapun dan dalam tingkatan manapun.
Mengenai apakah sebuah badan hukum bisa memiliki lebih dari satu frekuensi, Effendy mengatakan, secara pribadi tidak boleh. "Karena roh UU Penyiaran adalah diversity of ownership," katanya.
Yang lebih penting dari semuanya itu, kata dia, pemilik stasiun televisi harus jujur mengakui dari mana saham atau frekuensi itu berasal, jika dipindahtangankan harus dijelaskan kepada publik dan dikembalikan ke KPI atau negara.
Sementara itu, Santi Indrastuti, saksi ahli lainnya yang dihadirkan LSPP menyebut bahwa saat ini demokratisasi penyiaran di Tanah Air sudah sangat mengkhawatirkan. Akibatnya, keberagaman isi dan kepemilikan belum terwujud karena kuatnya monopolistik terjadi di mana-mana.
JAKARTA - Pakar Komunikasi, DR Effendy Gazali mengatakan bahwa izin penyiaran tidak bisa dipindahtangankan dengan alasan apapun. Menurut Effendy
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh