Saksi Kivlan Zen Ungkap Hal Ini di Sidang Praperadilan

Saksi Kivlan Zen Ungkap Hal Ini di Sidang Praperadilan
Kivlan Zen. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum kasus dugaan makar Kivlan Zen, menghadirkan saksi fakta yakni Suta Widya dan Pitra Romadoni Nasution di dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( PN Jaksel), Rabu (24/7).

Dalam kesaksiannya di persidangan, Suta mengaku menjadi satu di antara anggota tim kuasa hukum Kivlan. Kemudian Suta menyinggung dugaan pelanggaran hukum oleh Polda Metro Jaya, ketika menetapkan tersangka untuk Kivlan.

BACA JUGA : Kivlan Zen Minta Pak Polisi Kembalikan Ponselnya Nokia dan Mobil Innova

Menurut Suta, dirinya turut mendampingi Kivlan ketika menjalani pemeriksaan di lantai 3, Gedung Direktorat Tindak Pindana Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada 29 Mei 2019.

Usai diperiksa, kata Suta, tiba-tiba Kivlan dihampiri dan dibawa polisi tanpa seragam dengan sebuah mobil menuju Polda Metro Jaya.

"Penyidik yang memeriksa Kivlan (dari Mabes Polri) tidak ikut menangkap. Dia ditangkap sama polisi lain dan dibawa menggunakan mobil dinas polisi," ujar dia di dalam persidangan, Rabu.

Sesampainya di Polda Metro Jaya, kata Suta, Kivlan kembali menjalani pemeriksaan. Namun, Kivlan telah menyandang status tersangka ketika diperiksa di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA : Polda Metro Jaya Tolak Permohonan Gugatan Kivlan Zen di Sidang Praperadilan

Kivlan Zen dan tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan batal demi hukum surat perintah penyelidikan SPDP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News