Saksi Kivlan Zen Ungkap Hal Ini di Sidang Praperadilan

Saksi Kivlan Zen Ungkap Hal Ini di Sidang Praperadilan
Kivlan Zen. Foto: JawaPos.com

Suta heran dengan proses penetapan tersangka tersebut. Sebab, Kivlan menyandang status tersangka tanpa lebih dahulu dipanggil sebagai saksi.

"Kivlan zen tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Ujuk-ujuk berstatus tersangka," ucap Suta.

Sementara itu, Pitra Romadoni mempersoalkan penangkapan Kivlan oleh Polda Metro Jaya. Sebab, penyidik tidak melayangkan surat sebelum dilakukan penangkapan.

"Tidak ada (surat penangkapan)," ucap Pitra menegaskan di dalam sidang praperadilan, Rabu.

Pitra yang juga menjadi anggota tim kuasa hukum Kivlan, justru mengetahui kliennya ditangkap melalui pemberitaan media. Dari situ, dia langsung menemani Kivlan yang telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya.

"Saya sejak awal sebagai kuasa hukum dia. Saya melihat dari media pak Kivlan zen diperiksa di Polda Metro Jaya. Saya langsung ke Polda Metro Jaya," ungkap dia. (mg10/jpnn)


Kivlan Zen dan tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan batal demi hukum surat perintah penyelidikan SPDP


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News