Saksi Kompak Tak Datang Menjadi Saksi di Sidang, 2 Anggota Polri Bakal Dijemput Paksa
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga saksi kompak tidak menghadiri sidang perkara merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka ialah Ketua RT Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Seno Sukarto dan dua anggota Propam.
Seno absen bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria dalam perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Sedianya, Seno bakal bersaksi ihwal perusakan CCTV di Pos Satpam rumah dinas Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Dua saksi lainnya yang absen ialah anggota Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa dan Agus.
"Kami sudah panggil Saudara Seno, Raditya, dan Agus, secara patuh telah kami panggil. Dan sudah ketiga kalinya," kata kubu JPU di ruang sidang.
Berdasar penjelasan kubu JPU, Seno tak hadir lantaran sedang terbaring sakit.
Walakin, kubu jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno di persidangan.
Jaksa akan menghadirkan paksa dua anggota Propam Polri dalam sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan.
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- Sekjen PDIP: Otto Mungkin Lupa Pernah Meminta Bu Megawati Jadi Saksi
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Lemkapi Nilai Kinerja Antarpihak dalam Mengelola Arus Mudik dan Balik Sukses
- Polri Gali Makam Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada