Saksi Kompak Tak Datang Menjadi Saksi di Sidang, 2 Anggota Polri Bakal Dijemput Paksa

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tiga saksi kompak tidak menghadiri sidang perkara merintangi penyidikan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka ialah Ketua RT Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Seno Sukarto dan dua anggota Propam.
Seno absen bersaksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria dalam perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Sedianya, Seno bakal bersaksi ihwal perusakan CCTV di Pos Satpam rumah dinas Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Dua saksi lainnya yang absen ialah anggota Divisi Propam Polri bernama Radite Hernawa dan Agus.
"Kami sudah panggil Saudara Seno, Raditya, dan Agus, secara patuh telah kami panggil. Dan sudah ketiga kalinya," kata kubu JPU di ruang sidang.
Berdasar penjelasan kubu JPU, Seno tak hadir lantaran sedang terbaring sakit.
Walakin, kubu jaksa pun membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Seno di persidangan.
Jaksa akan menghadirkan paksa dua anggota Propam Polri dalam sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut