Saksi Korupsi di Korlantas Polri Pilih Serahkan Dokumen ke KPK
Senin, 10 September 2012 – 23:03 WIB
Awalnya, kata Erick, ia enggan menjadi saksi untuk salah satu tersangka kasus korupsi di proyek Simulator, Budi Susanto. Pasalnya, ia adalah kuasa hukum Sukotjo sehingga harus memegang kode etik sebagai pengacara.
Mabes Polri juga harus meminta ijin pada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) jika ingin memeriksanya sebagai saksi. Namun karena Erick memilih memenuhi panggilan Polri karena hanya ditanya soal dokumen.
"Saya dijelaskan bahwa hanya itu saja (soal dokumen), kalau itu saja, saya bersedia. Karena tidak menyangkut tentang peristiwanya. Kalau sudah menyangkut materi kasus maka pemanggilan ini tentu saya tolak, karena berdasarkan Undang-Undang Advokat sudah jelas di sana dipaparkan," kata Erick.(flo/jpnn)
JAKARTA - Erick Samuel Paat, kuasa hukum tersangka kasus korupsi simulator Sukotjo S Bambang, mengaku dicecar penyidik Bareskrim Polri dengan pertanyaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rosan Roeslani, Sufmi Dasco, Hingga Wiranto Jadi Dewan Penasihat GP Ansor 2024-2029
- UMKM Nahdliyin Mendukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis
- Cucu SYL Bantah Klaim Biaya Kecantikan hingga Minta Jabatan ke Kementan
- Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- UNICEF Sebut Anak-Anak Berperan Penting dalam Menjaga Lingkungan
- Majelis Hakim Terima Nota Keberatan Gazalba Saleh