Saksi Korupsi di Korlantas Polri Pilih Serahkan Dokumen ke KPK

Saksi Korupsi di Korlantas Polri Pilih Serahkan Dokumen ke KPK
Saksi Korupsi di Korlantas Polri Pilih Serahkan Dokumen ke KPK
JAKARTA - Erick Samuel Paat, kuasa hukum tersangka kasus korupsi simulator Sukotjo S Bambang, mengaku dicecar penyidik Bareskrim Polri dengan pertanyaan tentang dokumen proyek simulator uji surat izin mengemudi (driving simulator). Namun Erick membantah anggapan bahwa dirnya menyimpan dokumen tersebut.

Menurut Erick, dokumen itu terkait simulator milik Budi Susanto dan Sukotjo Bambang telah diserahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya ditanya terkait dokumen tadi. Lalu saya langsung menjelaskan bahwa yang ada di saya dulu saya terima berupa fotocopy tentang pembukuan dan faktur-faktur pembelian hanya itu saja. Itu pun sudah saya serahkan kepada KPK. Mereka mendengar saya memiliki dokumen itu dari saksi lainnya," ujar Erick kepada wartawan di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/9).

Erick juga mengaku dicecar tentang alasannya bersedia memberikan dokumen-dokumen tersebut ke KPK. Menurutnya, hal itu dilakukan karena Sukotjo sebelumnya sudah melaporkan kasus dugaan proyek senilai Rp 198,7 miliar itu terlebih dahulu ke KPK sebelum ditangani Bareskrim Polri. Oleh karena itu, dokumen yang diperlukan untuk laporan itu pun turut serta diberikan ke KPK.

"Nah ketika ditanyakan kenapa diserahkan ke KPK, saya jawab karena saya sebagai kuasa hukum Pak Sukotjo. Siapa yang melapor ke KPK? Ya Sukotjo sendiri, saya hanya menindaklanjuti saja. Kemudian karena sudah dilaporkan ke sana (KPK), ya saya juga tidak memerlukan itu maka saya antar ke KPK. Itu kan untuk memperlancar penyidikan," paparnya.

JAKARTA - Erick Samuel Paat, kuasa hukum tersangka kasus korupsi simulator Sukotjo S Bambang, mengaku dicecar penyidik Bareskrim Polri dengan pertanyaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News