Kejaksaan Tak Mau Tergantung Auditor BKPK
Dalam Penghitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi
Senin, 10 September 2012 – 22:44 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau tergantung pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitngan kerugian negara dalam kasus korupsi. Untuk kasus yang jelas kerugiannya, kejaksaan akan memanfaatkan auditor internal kejaksaan.
"Korupsi yang kerugiannya sudah nyata tak perlu menggunakan audit BPKP," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, Senin (10/9).
Baca Juga:
Ia memberikan perumpaaman ketika seorang bendahara negara mengelapkan uang Rp 1 miliar. Uang itu kemudian digunakan untuk membeli saham.
Saat diperiksa pihak berwajib, si bendahara tak bisa lagi mempertangungjawabkan uang Rp 1 miliar tadi. "Kasus seperti ini tak perlu lagi minta audit BPKP atau BPK," kata ketua tim pemburu koruptor ini.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau tergantung pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitngan kerugian negara dalam
BERITA TERKAIT
- DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA
- Disebut Sewa Buzzer, Bea Cukai Berkomentar Begini, Tegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Saleh PAN Anggap Presidential Club Sulit Terwujud karena Perbedaan Ideologis
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi