Kejaksaan Tak Mau Tergantung Auditor BKPK

Dalam Penghitungan Kerugian Negara Akibat Korupsi

Kejaksaan Tak Mau Tergantung Auditor BKPK
Kejaksaan Tak Mau Tergantung Auditor BKPK
Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), Choky Ramadhan yang dihubungi terpisah, berpendapat sebaliknya. Menurut dia, kejaksaan seharusnya lebih fokus pada penyidikan korupsi bukan perhitungan kerugian negara yang cenderung menambah pekerjaan. Dengan fokus pada penyidikan maka akan banyak perkara yang terselesaikan.

"Kan sudah ada ahlinya (BPKP dan BPK). Lebih baik diserahkan pada ahlinya," kata Choky.   Apalagi, lanjut dia, kemampuan yang dibutuhkan sangat spesifik yakni auditor dengan latar belakang ilmu akuntansi.

Sudah beberapakali kejaksaan menggunakan perhitungan sendiri saat menangani kasus korupsi. Misalnya dugaan korupsi pengadaan alat pengering gabah gabah di Bank Bukopin. BPKP menolak mengaduit perkara ini dengan alasan saham pemerintah di Bukopin tak sampai 15 persen.

Sampai sekarang kasus yang disidk sejak tahun 2008 ini tak jelas nasibnya apa dilanjutkan atau dihentikan. Kasus lain adalah korupsi dana akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mau tergantung pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penghitngan kerugian negara dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News