Saksi KPU Diingatkan Soal Kesaksian Palsu
Kamis, 23 Mei 2013 – 18:59 WIB

Ketua Panel Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat memimpin sidang sengketa Pilkada Tanah Laut, Kalimantan Selatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5). Foto: Ricardo/JPNN
Sementara pihak pasangan calon, Bambang Alamsyah-Sukamta menghadirkan 9 orang saksi. Seluruh saksi pasangan calon nomor 4 itu menyampaikan hal yang sama.
Para saksi menegaskan bahwa tidak ada praktek politik uang di wilayah mereka. Hanya saja, tidak satupun dapat menunjukan bukti kuat untuk mendukung pernyataan mereka.
Saksi pasangan calon pun sempat diperingatkan oleh hakim untuk memberikan kesaksian yang benar.
"Kesaksian saudara harus benar. Jangah berbohong. Kalau nanti ternyata dibuktikan ada bagi-bagi uang, saudara bisa dijerat hukum. Jadi jangan kira-kira, katakan seperti yang saudara tahu saja," tegas Hamdan mengingatkan.
JAKARTA - Sidang ketiga sengketa hasil pilkada Kabupaen Tanah Laut, Kalimantan Selatan tahun 2013 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5).
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif