Saksi KPU Diingatkan Soal Kesaksian Palsu

Saksi KPU Diingatkan Soal Kesaksian Palsu
Ketua Panel Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat memimpin sidang sengketa Pilkada Tanah Laut, Kalimantan Selatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5). Foto: Ricardo/JPNN
Sementara itu, kuasa hukum pemohon pasangan calon bupati At Mari-Muhamad Nur (At Nur) Fadli Nasution mengaku tidak risau dengan keterangn saksi yang dihadirkan kubu termohon. Pasalnya, para saksi tidak secara jelas dan tegas membantah dalil dan keterangan saksi-saksi pemohon.

"Dengan kesaksian termohon dan pihak terkait hari ini, kami semakin optimis gugatan kami akan dikabulkan, karena dalil-dalil yang pemohon sampaika di persidangan tak terbantahkan," ujar Fadli kepada wartawan usai persidangan.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Senin (27/5) mendatang. Pada sidang keempat ini majelis hakim masih akan mendengarkan kesaksian pihak pemohon dan termohon. (fuz/dil/jpnn)

JAKARTA - Sidang ketiga sengketa hasil pilkada Kabupaen Tanah Laut, Kalimantan Selatan tahun 2013 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News