Saksi KPU Diingatkan Soal Kesaksian Palsu
Kamis, 23 Mei 2013 – 18:59 WIB

Ketua Panel Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva saat memimpin sidang sengketa Pilkada Tanah Laut, Kalimantan Selatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5). Foto: Ricardo/JPNN
Sementara itu, kuasa hukum pemohon pasangan calon bupati At Mari-Muhamad Nur (At Nur) Fadli Nasution mengaku tidak risau dengan keterangn saksi yang dihadirkan kubu termohon. Pasalnya, para saksi tidak secara jelas dan tegas membantah dalil dan keterangan saksi-saksi pemohon.
"Dengan kesaksian termohon dan pihak terkait hari ini, kami semakin optimis gugatan kami akan dikabulkan, karena dalil-dalil yang pemohon sampaika di persidangan tak terbantahkan," ujar Fadli kepada wartawan usai persidangan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Senin (27/5) mendatang. Pada sidang keempat ini majelis hakim masih akan mendengarkan kesaksian pihak pemohon dan termohon. (fuz/dil/jpnn)
JAKARTA - Sidang ketiga sengketa hasil pilkada Kabupaen Tanah Laut, Kalimantan Selatan tahun 2013 digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif