Saksi Merasa Tak Dirugikan Aksi Selly

Saksi Merasa Tak Dirugikan Aksi Selly
Saksi Merasa Tak Dirugikan Aksi Selly
BOGOR - Terdakwa kasus penipuan Selly Yustiawati bin Yusril, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (30/5). Sidang kedua itu mengagendakan pemanggilan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, dari empat saksi yang diajukan, hanya satu yang menghadiri persidangan. Sedangkan, ketiga saksi lainnya beralasan sedang berada di luar kota. Persidangan yang dimulai pukul 11:00 itu diawali dengan mendengarkan kesaksian Rahma Soraya, teman salah satu pelapor yakni Vika Prihatin Isdareva. Menurut saksi, terdakwa dikenalkan Vika  pada akhir Januari 2010 dengan nama Ei sebagai wartawan Kompas.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak pernah melakukan tindakan melanggar hukum sesuai tuntutan yang diajukan JPU pada Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 tentang Penipuan, atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 tentang Penggelapan. “Saya tidak merasa dirugikan karena saya tidak mengenal Selly sebelumnya. Yang meminjam uang kepada saya adalah Vika untuk bisnis handphone-nya,” ujarnya.

Saksi menjelaskan, ia mengirimkan uang Rp10 juta dengan dua kali pengiriman. Rp5 juta pada rekening BRI atas nama Selly Yustiawati dan Rp5 juta pada rekening Mandiri atas nama adik dari Vika yang tidak diingat namanya. Pengiriman itu dilakukan pukul 12:00 siang atas perintah Vika tanpa diketahui alasannya.

BOGOR - Terdakwa kasus penipuan Selly Yustiawati bin Yusril, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Senin (30/5). Sidang kedua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News