Saksi Merasa tak Dirugikan Selly

Saksi Merasa tak Dirugikan Selly
Sidang kedua Selly Yustiawati (26, penipu cantik yang menjadi terdakwa dalam kasus penipuan yang heboh di dunia maya ini menghadirkan saksi Rahma Soraya, saksi korban, dalam persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bogor, kemarin (30/5). Foto: Sofyansyah/Radar Bogor/JPNN
“Vika bilang bisnis ini akan mendapatkan profit 20 hingga 30 persen. Namun, setelah lima hari, tidak ada kabar dari Selly. Di situ saya dan Vika mulai curiga. Dikuatkan lagi kesaksian Mia yang merasa dirugikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Selly sempat mengajukan keberatan atas kesaksian Rahmah. Ia merasa tidak pernah memperkenalkan identitas dirinya seperti yang diungkapkan saksi pada persidangan yang diketuai Hakim Aroziduhu Waruwu itu. Keberatan terdakwa sempat menimbulkan ketegangan di dalam sidang. “Saya hanya memperkenalkan nama saya dan tidak pernah mengatakan profesi saya sebagai wartawan Kompas. Yang memperkenalkan saya sebagai jurnalis Kompas itu Vika,” tukas Selly.

Kuasa hukum Selly, Ramdan Alamsyah mengatakan, pihaknya lega karena saksi tidak merasa dirugikan. Ia yakin, kliennya akan mendapatkan keringanan hukuman, karena kesaksian korban yang merasa tidak dirugikan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (6/6) mendatang, dengan agenda pemanggilan empat saksi lain, yakni Fatul, Aditya, Mia dan Vika. “Saksi ini (Rahma) tidak ada sangkut pautnya dengan terdakwa,” tandasnya. (ric/pkl3)


BOGOR-Terdakwa kasus penipuan Selly Yustiawati bin Yusril, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bogor , kemarin. Sidang kali kedua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News