Saksi Paslon 02 akan Berikan Keterangan soal Jokowi, Iwan: Keselamatannya Belum Terjamin
Minggu, 16 Juni 2019 – 03:06 WIB
Pasal 2 berbunyi ‘Undang-Undang ini memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan'.
Dari situ, tim kuasa hukum paslon 02 berencana mengirim surat kepada MK untuk menjawab kemungkinan agar LPSK bisa melindungi saksi PHPU Pilpres.
"Itu sebabnya, kami memutuskan untuk membuat surat kepada MK," ucap ketua tim kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW ditemui setelah berdiskusi dengan pejabat LPSK. (mg10/jpnn)
Tim kuasa hukum paslon 02 siap menghadirkan 30 saksi dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pengurus PAN Temui Jokowi di Istana, Maunya Begini
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- Timah Kolektor
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ada Pengakuan Mengejutkan, Sisa 800 Ribu Honorer Diberhentikan?