Saksi-saksi Termohon Bantah Dugaan Pelanggaran

Saksi-saksi Termohon Bantah Dugaan Pelanggaran
Saksi-saksi Termohon Bantah Dugaan Pelanggaran
Selain itu, masih menurut Haris, saksi (pasangan) nomor 3 pun keberatan atas penyelengaraan di beberapa TPS, yang di antaranya menerangkan berita acara tidak disegel, 77 orang pemilih tidak menggunakan hak pilih karena di luar daerah, tidak mendapatkan salinan DPT, serta (bahwa) berita acara tidak dimasukkan ke dalam sampul dan tidak tersegel.

Dalam sidang ini, pihak termohon juga menghadirkan saksi dari perwakilan mahasiswa. "Mahasiswa tidak pernah mendapat instruksi dari pasangan calon kepala daerah untuk memilihnya. Selain itu, di kampus STKIP Muhammadiyah sendiri, tidak pernah ada penggalangan massa. Saya selaku pengurus BEM, bila mana ada kegiatan saya selalu hadir. Saya juga melihat tidak ada penggalangan massa," kata Roli Putra, Wakil Ketua BEM STKIP Muhamadiyah, Sungai Penuh, Jambi, di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi dari pihak terkait juga ikut membantah keterangan saksi pemohon pada sidang sebelumnya. "Seandainya saksi (pemohon) mengatakan pernah bertemu langsung dengan Ibu AJB, itu tidak benar karena saya selalu berada 24 jam di rumah Ibu AJB," ucap Mayanis, yang termasuk dalam Tim Pemenang AJB di bagian logistik.

Selanjutnya, ada pula saksi Feri Satria, yang membantah tuduhan soal pendataan warga untuk mendukung AJB sebagai walikota. "Memang pernah saya memanggilnya (saksi tersebut), tapi untuk menyebarkan atribut kalender untuk mensosialisasikan ke masyarakat. Dan saya menyerahkan uang Rp 100 ribu sebagai jasa, karena dia sebagai tukang ojek," kata Bendahara Tim Pasangan Calon nomor urut 1 ini pula.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kota Sungai Penuh, Jambi, dengan agenda pembuktian. Gugatan perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News