Saksi-saksi Termohon Bantah Dugaan Pelanggaran

Saksi-saksi Termohon Bantah Dugaan Pelanggaran
Saksi-saksi Termohon Bantah Dugaan Pelanggaran
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kota Sungai Penuh, Jambi, dengan agenda pembuktian. Gugatan perkara sendiri diajukan oleh pasangan Hasvia-Amrizal Jufri dan pasangan Zulhelmi-Novizon. Sementara, persidangan di ruang sidang panel lantai 4, Gedung MK, Selasa (4/1) ini, menghadirkan 11 saksi dari pihak termohon (KPU Kota Sungai Penuh) serta 7 saksi dari pihak terkait.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sodiki, salah seorang saksi termohon, Fahrizal, selaku Ketua PPK Kecamatan Tanah Kampung, Sungai Penuh, mengatakan bahwa pada 11 Desember yang lalu, pada saat pemungutan suara, dirinya memantau pencoblosan di 19 TPS dari 13 desa di Kecamatan Tanah Kampong, dan menurutnya prosesnya berjalan dengan semestinya sesuai aturan yang berlaku. "Saat acara pemungutan dan penghitungan di 19 TPS (itu), tidak ada kejadian khusus," katanya.

Hal senada pun dikatakan Ketua PPK Kecamatan Sungai Penuh, Haris Arsyad, yang menyatakan bahwa selama penyelengaraan Pemilukada Kota Sungai Penuh, tidak terjadi adanya pelanggaran maupun masalah, dari pencoblosan sampai rekapitulasi hasil pemungutan suara. Meski begitu, Haris mengakui bahwa pada saat pleno di tingkat kecamatan, ada keberatan dari beberapa saksi pasangan calon kepala daerah.

"Saksi pasangan nomor urut 6 keberatan atas adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Kami tidak mengakomodirnya, karena di tingkat TPS tidak ada keberatan seperti ini," ucapnya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kota Sungai Penuh, Jambi, dengan agenda pembuktian. Gugatan perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News