Saksi Sebut BDNI Sudah Penuhi Kewajiban Sesuai MSAA

Saksi Sebut BDNI Sudah Penuhi Kewajiban Sesuai MSAA
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

Terkait pertanyaan jaksa mengenai hutang petambak sebesar Rp4,8 trilyun yang diserahkan SN kepada BPPN, Ary menjelaskan SN tidak pernah menyerahkan hutang petambak sebesar Rp4,8 trilyun kepada BPPN.

Hutang petambak tersebut adalah aset BDNI yang di-take over oleh BPPN, dan itu di luar MSAA yang merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam MSAA yang diatur adalah penyerahan aset berupa perusahaan-perusahaan oleh SN kepada BPPN.

MSAA juga tidak berisikan pernyataan SN yang menjamin bahwa hutang petambak adalah kredit lancar. Pernyataan jaminan (representations and warranties) yang diberikan SN adalah terkait aset-aset perusahaan yang diserahkan. (nes/rmol)


Sidang perkara perkara korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News