Saksi Sebut BDNI Sudah Penuhi Kewajiban Sesuai MSAA

Saksi Sebut BDNI Sudah Penuhi Kewajiban Sesuai MSAA
Kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

Jumlah tersebut telah dipenuhi oleh SN dengan pembayaran setara tunai senilai Rp1 trilyun dan pembayaran dengan aset berupa 12 perusahaan senilai Rp27,4 trilyun. Karena sudah memenuhi kewajiban dalam MSAA, maka BPPN atas perintah KKSK memberikan Surat Keterangan Lunas kepada SN sebagai pelaksanaan dari diktum pertama angka 1 Inpres Tahun 2002

"Ya betul. Jadi memang di laporan BPK 2002 juga diuraikan permasalahan utang petambak DCD di FDD E&Y juga ada uraian tentang utang petambak," kata Ary seperti keterangan BAP-nya.

Hasbullah kemudian bertanya, setelah dilaporkan kepada KKSK pada 17 Maret 2004, kemudian KKSK berdasarkan laporan tersebut memerintahkan untuk mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban.

"Ya begitu itu ada di dalam SK," ucap Ary.

Lebih lanjut Hasbullah mengonfirmasi keterangan saksi di BAP 35. Soal penyidik menanyakan penerbitan surat pemenuhan kewajiban bagi Sjamsul.

"Ya saya mengetahui adanya pengeluaran surat untuk BDNI dari BPPN, surat Nomor SKL-22/PKPS-BPPN /0404 Jakarta 26 April 2004 perihal pemenuhan kewajiban pemegang saham. Maksudnya, dikeluarkan surat tersebut bahwa BPPN menganggap pemenuhan kewajiban pemegang saham, SN berdasarkan SK KKSK 7 Oktober 2002, KKSK 4 Februari 2004, KKSK 17 Maret 2004, dan surat menteri BUMN adalah telah selesai." Ary membenarkan.

Ari juga membenarkan keterangannya dalam BAP nomor 36. yakni apa yang dimaksud telah selesai? Telah selesai artinya sudah memenuhi kewajiban PKPS berdasarkan SK KKSK tanggal 07 Oktober 2002, KKSK 04 Februari 2004, KKSK 17 Maret 2004, Surat Menteri BUMN. Berdasarkan Surat Nomor SKL-22/PKPS-BPPN /0404 Jakarta 26 April 2004, maka kewajiban SN kepada negara sudah tidak ada lagi.

Begitu juga dengan keterangannya pada BAP nomor 37 yang menjelaskan apakah dengan adanya SK tersebut kewajiban PKPS SN kepada BPPN termasuk penyelesaian seluruh kewajiban-kewajiban lainnya sebagaimana yang disyaratkan dalam PKPS antara SN dan BPPN dalam MSAA juga dinyatakan selesai? Berdasarkan surat Nomor SKL-22/PKPS-BPPN /0404 Jakarta 26 April 2004 yang ditandatangani oleh ketua BPPN, maka seluruh kewajiban SN telah terpenuhi atau selesai.

Sidang perkara perkara korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News