Saksi Sebut Harus Suap Matheus Joko agar Anggaran Paket Bansos Cair

Saksi Sebut Harus Suap Matheus Joko agar Anggaran Paket Bansos Cair
Penyidik KPK menggelar rekonstruksi perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 di Jakarta, Senin (1/2). Dalam rekonstruksi itu di gedung KPK itu penyidik menghadirkan tiga tersangka, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos), serta Harry Sidabuke dari pihak swasta. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Manager PT Pesona Berkah Gemilang Muhammad Abdurrahman mengakui ada imbalan yang harus diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso agar anggaran Bansos Covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020 cair.

Awalnya, Abdurrahman menceritakan pernah menemui Matheus Joko Santoso di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Abdurrahmah menanyakan mengapa tagihan PT Tiga Pilar Agro Utama belum dibayarkan.

Sebab, Abdurrahman menerangkan, hal itu berdampak pada PT Pesona yang menyediakan isi paket Bansos Covid-19 di PT Tigapilar Agro Utama. Diketahui, Dirut PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja merupakan tersangka penyuap Juliari P Batubara dalam kasus ini.

"Awalnya, saya enggak boleh masuk atas nama PT Pesona. Jadi, saya bilang, (mitra) Tiga Pilar. Asisten Pak Joko (antarkan) sampai ke atas, ketemu Pak Joko," kata Abdurrahman saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Rabu (31/3).

Dalam pertemuan itu, Abdurrahman membicarakan soal tagihan PT Tigapilar Agro Utama.

Sebab, sudah sebulan lamanya, tagihan dari PT Tigapilar Agro Utama belum dibayarkan.

"Katanya cuma sebentar, cuma 14 hari kerja. Tetapi sudah lama sekali sudah satu bulan lebih, kami belum dibayar Tigapilar ini," ujar Abdurrahman menirukan pesan yang disampaikannya kepada Matheus Joko tempo dulu.

Matheus Joko, kata Abdurrahman, menyampaikan pencarian akan dilakukan apabila PT Tigapilar Agro Utama menyelesaikan permintaan yang telah disepakati.

"Harus selesai dulu, itu bahasanya," tambah Abdurrahman.

Saksi Direktur Utama PT Pesona Berkah Gemilang Sonawangsih menyampaikan, berdasarkan keterangan anak buahnya, Abdurrahman, pencairan bisa dilakukan apabila Matheus Joko menerima fee sebesar 12 persen. 

"Kata Pak Joko yang fee 12 persen belum terima sama sekali," beber Sona menirukan pesan dari Abdurrahman.

Sona menyampaikan, selama fee sebesar 12 persen itu tidak diterima oleh Joko, maka pembayaran paket pengadaan Bansos Covid-19 akan tersendat.

"Selama uang itu tidak diterima Pak Joko, maka Tigapilar tidak dicairkan," ungkap Sona.

Meski demikian, Sona memerintahkan Abdurrahman untuk tidak melaksanakan permintaan Matheus Joko itu.

Sona hanya meminta anak buahnya itu untuk menanyakan soal anggaran pengadaan paket bansos PT Tigapilar Utama yang belum dicairkan.

"Saya tidak menyuruh meminta uang atau mengantarkan uang," kata Sona.(tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Sejumlah saksi menyebutkan ada permintaan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial ( PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso. Permintaan itu harus dilaksanakan agar anggaran Bansos Covid-19 bisa cair.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News