Saksi Sebut Lin Che Wei Tak Punya Pengaruh Besar
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan terdakwa Lin Che Wei bukan menjadi penentu dalam setiap keputusan maupun kebijakan yang diambil dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng.
Menurut dia, segala saran dan usulan yang disampaikan Lin Che Wei kepada pejabat Kemendag tidak bersifat mengikat.
Hal itu disampaikan Oke Nurwan saat dicecar Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor crude apalm oil (CPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (29/9).
Saat persidangan, Oke menerangkan bahwa Lin Che Wei beberapa kali ikut dalam rapat di Kemendag.
Hakim Liliek kemudian bertanya lagi apakah setiap usulan yang disampaikan Lin Che Wei dalam rapat, termasuk mengenai kewajiban domestic market obligation (DMO) maupun persetujuan ekspor CPO bersifat mengikat.
“Tidak mengikat, Yang Mulia,” jawab Oke singkat.
Dalam keterangan lanjutannya, Oke mengatakan kebijakan Domestic Market obligation (DMO) sebesar 20 persen sebagai syarat persetujuan ekspor CPO dan turunannya bukan berasal dari usulan Lin Che Wei.
“Untuk kebijakan DMO 20 persen itu berasal dari Kemendag," kata dia.
Segala saran dan usulan yang disampaikan Lin Che Wei kepada pejabat Kemendag tidak bersifat mengikat.
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- PB KAMI Mendesak Kemendag Cabut Izin Perusahaan Pembuat Oli Palsu
- Kemendag Minta Angkutan AMDK Tidak Ikut Dilarang Beroperasi Saat Libur Keagamaan
- Tegas, Pertamina & Kemendag Segel 3 Dispenser SPBU di Karawang
- Produk Mamin dan Horeka Indonesia Laris Manis di SIRHA Budapest 2024, Raup Rp 150 Miliar
- Didukung Kemendikbudristek & Kemendag, 5 SMK - BT Batik Trusmi Kembangkan Industri Fesyen