Saksi Sebut Perusahaannya Merugi Rp 1 Triliun Akibat Kebijakan HET Pemerintah

Saksi Sebut Perusahaannya Merugi Rp 1 Triliun Akibat Kebijakan HET Pemerintah
Petinggi PT Wilmar Group Thomas Tonny Muksim mengatakan pihaknya mengalami kerugiaan sekitar Rp 1 trilun akibat kebijakan harga eceran tertinggi (HET) pemerintah mengenai minyak goreng. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

"Ada namanya refaksi harga ekonomi yang harusnya kami dapatkan dari pemerintah itu belum dibayarkan," tambah Juniver.

Dalam dakwaan, penuntut umum menyebut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18,3 triliun. (tan/JPNN)


Saksi menyebut minyak goreng kembali ramai di pasaran setelah pemerintah mencabut HET.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News