Saksi Sebut Perusahaannya Merugi Rp 1 Triliun Akibat Kebijakan HET Pemerintah
Jumat, 11 November 2022 – 01:18 WIB
"Ada namanya refaksi harga ekonomi yang harusnya kami dapatkan dari pemerintah itu belum dibayarkan," tambah Juniver.
Dalam dakwaan, penuntut umum menyebut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp 18,3 triliun. (tan/JPNN)
Saksi menyebut minyak goreng kembali ramai di pasaran setelah pemerintah mencabut HET.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- LPSK Harus Menjadi Rumah Berlindung Bagi Pencari Keadilan
- 150 Satuan Pendidikan Vokasi Ikut Business Matching, 29 Perusahaan Buka Peluang
- Bank Mandiri Berkomitmen Penuh Terapkan Prinsip ESG
- Sarung Tangan Buatan Perusahaan Asal Yogyakarta Ini Sukses Merambah Pasar Australia
- September Ini CFCD Kembali Gelar ICA & ISDA 2024
- Apresiasi Nyata PNM untuk Karyawan dan Unit Terbaik