Saksi Sebut Perusahaannya Merugi Rp 1 Triliun Akibat Kebijakan HET Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Petinggi PT Wilmar Group Thomas Tonny Muksim mengatakan pihaknya mengalami kerugiaan sekitar Rp 1 trilun akibat kebijakan harga eceran tertinggi (HET) pemerintah mengenai minyak goreng.
Thomas menyampaikan itu saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
"Setahu saya (merugi) di atas Rp 1 triliun. Persisnya berapa saya enggak tahu," kata Thomas.
Kebijakan HET itu membuat perusahaan harus menjual minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu.
Menurutnya, kebijakan itu diambil pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minya goreng di masyarakat.
Namun, setelah HET dicabut, minyak goreng kembali ramai di pasaran.
"Pada saat itu karena ketentuan untuk HET dicabut dan kembali dengan harga pasar, pada hari itu barang sudah ada di pasar," ucap Thomas.
Thomas menjelaskan PT Wilmar kemudian menjual minyak goreng dengan harga Rp 21 ribu. Permintaan minyak goreng di masyarakat juga meningkat.
Saksi menyebut minyak goreng kembali ramai di pasaran setelah pemerintah mencabut HET.
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom