Saksi Sebut Tidak Ada Uang Duta Palma ke Luar Grup Perusahaan

Saksi Sebut Tidak Ada Uang Duta Palma ke Luar Grup Perusahaan
Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group Karenina Gunawan mengungkap perputaran uang antarperusahaan dalam grup berkisar Rp 1,7 triliun. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

"Jadi, dari Ibu Jane dia mengajukan penjualan, berapa kuantitinya, kemudian saya beli dengan kuantiti yang diajukan, bahkan kalau saya menanyakan bagaimana bisa jual di atas kuantiti, kemudian saya, kami, buat kontrak. Kemudian proses DO, kemudian proses penagihan," jelasnya di persidangan.

Dia menegaskan DO membuktikan barang sudah terkirim. Tanpa ada DO, maka aset tidak terkirim.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengungkapkan keterangan saksi menekankan bahwa tidak ada pencucian uang oleh kliennya. Dia juga kembali mempertanyakan perhitungan jaksa yang menyebut Surya Darmadi dan perusahaannya merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

"Uang dari perusahaannya Surya Darmadi masuk lagi ke perusahaan Surya Darmadi untuk penyetoran modal, bukan menyembunyikan, mengalihkan," kata Juniver.

Juniver menyebut, dari pernyataan para saksi, terpapar bahwa hitungan usaha yang dilakukan kelompok usaha Darmex (Duta Palma) dengan empat perusahaan hanya sekitar Rp 1,7 Triliun.

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp 4 triliun dan USD 7,8 juta serta perekonomian negara sebesar Rp 73 triliun.

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 7 triliun dan USD 7,8 juta. (tan/jpnn)


Saksi membantah perpindahan uang antarperusahaan di PT Duta Palma Group merupakan upaya pencucian uang.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News