Saksi Suap Akui Ada Dolar di Kasus Perdata yang Dipegang Hakim Jessica

Saksi Suap Akui Ada Dolar di Kasus Perdata yang Dipegang Hakim Jessica
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

"Kata Pak Raoul itu enggak menang. Saya konfirmasi ke Pak Santoso untuk kasih penjelasan. Katanya kalau digugat lagi mereka juga kalah karena buktinya fotokopi semua," papar Ahmad Yani.

Menurut Yani, selanjutnya Santoso terus menagih komitmen uang tersebut. Karena selalu ditagih, akhirnya dia kembali melapor kepada Raoul.

"Saya kasih tahu Pak Raoul. Katanya ya udah, Yan kasih aja. Saya kasih tahu, Ya Pak akan dikasih," ujar Yani.

Selain itu, Yani juga mengaku menerima uang Rp 300 juta dari Raoul dan menukarkannya ke money changer. Selanjutnya, Yani kemudian diperintahkan untuk memisahkan uang sebesar SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu ke dalam dua amplop berbeda. 

"Dibagi dalam dua amplop. Yang satu 25 yang satu 3000. Sisanya taruh di kabinet kantor," ujar dia.

Selanjutnya, uang itu diserahkan Ahmad Yani kepada Santoso pada 30 Juni 2016. Uang diserahkan di kantor Wiranatakusumah Legal and Consultant di daerah Menteng, Jakarta Pusat.(put/jpg)

 


JAKARTA - Pegawai Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani mengaku menyerahkan uang sebesar SGD 28 ribu kepada Panitera Pengadilan Negeri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News