Saksi tak Datang, Sidang Kasus JIS Ditunda

Saksi tak Datang, Sidang Kasus JIS Ditunda
Saksi tak Datang, Sidang Kasus JIS Ditunda

jpnn.com - JAKARTA - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak kekerasan seksual di TK Jakarta International School (JIS).

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum gagal menghadirkan saksi dari pihak JIS yaitu Murphy wali kelas dan Lusiana Christina Siahaan, asisten guru AK (6th), siswa TK JIS yang diduga menjadi korban.

Patra M. Zen, pengacara terdakwa Virgiawan Amin dan Agun Iskandar, usai sidang mengungkapkan, berdasar penjelasan jaksa penuntut umum, sebenarnya surat panggilan sebagai saksi sudah dikirim melalui pos.

"Namun sampai jadwal sidang yang ketiga ini, saksi tersebut tidak bisa dihadirkan. Sidang hari ini ditunda sampai Senin 3 November lantaran penuntut umum belum siap menghadirkan saksi. Tadi sudah dijelaskan, katanya surat permohonan untuk menjadi saksi sudah dikirimkan oleh pihak jaksa kepada yang bersangkutan melalui pos," ungkap Patra kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (27/10).

Terpisah, asisten guru JIS, Lusiana Christina Siahaan mengaku belum menerima surat permintaan dari pihak jaksa untuk menjadi saksi dalam kasus ini.

"Sampai hari ini saya belum menerima surat permohonan untuk menjadi saksi tersebut. Namun saya bersedia untuk memenuhi panggilan jika ada permintaan dari pengadilan," ujarnya singkat kepada wartawan yang menghubunginya.

Patra menambahkan, dugaan adanya rekayasa dalam kasus yang menempatkan 5 orang petugas kebersihan JIS sebagai terdakwa ini semakin menunjukkan titik terang. Dari sejumlah kesaksian dan fakta-fakta medis yang terungkap di persidangan, kuat dugaan kasus ini hanya rekayasa dengan motif untuk mendapat keuntungan materi.

Patra lantas menunjuk keterangan dua orang dokter dari Klinik SOS Medika dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. dr Narrain Punjabi dari SOS Medika tegas menyatakan dalam pemeriksaan tanggal 22 Maret 2014 tidak ditemukan penyakit menular seksual dalam diri MAK. Hal yang sama juga ditegaskan oleh dr Oktavinda Safitri dari RSCM.

JAKARTA - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak kekerasan seksual di TK Jakarta International

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News