Saksi Tiga Pasangan Tolak Teken
Hasil Pleno KPU Perolehan Suara Pilwako Batam
Minggu, 09 Januari 2011 – 11:37 WIB

Saksi Tiga Pasangan Tolak Teken
BATAM - Pembacaan pleno hasil perolehan surat suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung alot. Tiga saksi dari masing-masing calon menolak perolehan suara yang dimenangkan pasangan nomor urut 1 Ahmad Dahlan-Rudi. Penolakan tersebut disambut riuh para peserta pleno yang hadir. penolakan penandatanganan berita acara hasil pleno KPU tersebut berlanjut. Saksi pasangan nomor urut 2, Agung Setiawan juga menolak dengan alasan banyaknya kecurangan yang nyata saat Pilwako berlangsung, namun Panwas dan KPU tidak menanggapinya.
Para saksi yang menolak menandatangani hasil pleno perolehan suara tersebut yakni saksi dari pasangan Ria-Saptarika, saksi dari Nada Soraya- Nuryanto, serta saksi dari pasangan Amir Hakim Siregar- Syamsul Bahrum.
Baca Juga:
Saksi pasangan calon nomor 3, Robinson Pardosi menolak menandatangani karena ditemukannya berbagai pelanggaran seperti masih terpasangnya baliho incumbent di kawasan Sei Bedug saat masa tenang kampanye berlangsung. "Karenanya, kami menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU hari ini, dan tetap melanjutkan proses hukum ini ke tingkat tertinggi," ujarnya setengah berteriak.
Baca Juga:
BATAM - Pembacaan pleno hasil perolehan surat suara di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung alot. Tiga saksi dari masing-masing calon
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026