Saksi Ungkap Jatah Surya Darmadi dari Sejumlah Perusahaan

jpnn.com, JAKARTA - Head Accounting PT. Darmex Plantations Putri Ayu mengatakan Surya Darmadi dan Julia Riady mendapatkan pembagian dividen perusahaan.
Hal tersebut disampaikan Putri saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.
Awalnya Putri ditanya ihwal memo internal terkait pembagian dividen di PT Darmex Plantations.
"Itu Rp 7 triliunan dari Darmex Plantations kepada Pak Surya dan Bu Julia," katanya, di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2022).
Menurut dia, dividen itu berasal dari keuntungan seluruh perusahaan yang berada di bawah Darmex.
Dia juga menegaskan dividen itu tidak hanya berasal dari empat perusahaan yang memiliki lahan di Indragiri Hulu.
"Empat perusahaan dan perusahaan lain," katanya.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang memerinci dividen sejumlah Rp7,4 triliun itu berasal dari 60 anak perusahaan Darmex.
Dividen untuk Surya Darmadi berasal dari keuntungan seluruh perusahaan yang berada di bawah PT. Darmex Plantations.
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- MVGX dan BDO di Indonesia Luncurkan Solusi Laporan Keberlanjutan Berbasis AI
- Peneliti Harapkan Sosok Seperti Ini yang Akan Pimpin PT Telkom