Salah Ketik Tak Terkait Substansi
Jumat, 16 Oktober 2009 – 19:21 WIB
JAKARTA—Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengakui ada kesalahan dalam surat pemanggilan pemeriksaan Emerson Yuntho dan Lilian Deta. Dalam pemanggilan pemeriksaan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik itu, ada kesalahan pengetikan. ‘’Tidak masalah, mungkin bisa hadir dalam pemanggilan berikutnya, bagi mereka yang mengerti hukum tentunya tidak harus sampai tidak hadir," tambah Sulistyo.
Kesalahan itu terdapat pada penulisan kepanjangan dari singkatan ICW. Penyidik polisi menuliskan ICW singkatan dari International Coroption Word bukan Indonesia Corruption Watch. ‘’Ya, itu kesalahan penulisan,’’ jelasnya. Hanya saja, tambah Sulistyo kesalahan itu tak menyentuh substansi surat yang merupakan pemanggilan pemeriksaan.
Baca Juga:
Sedianya, dalam surat itu dua aktivis gerakan anti korupsi itu bakal diperiksa kemarin (15/10) lalu. Hanya saja mereka tak hadir. Menurut Sulistyo, melalui kuasa hukumnya para tersangka itu telah memberitahukan alasan ketidakhadiran itu.
Baca Juga:
JAKARTA—Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengakui ada kesalahan dalam surat pemanggilan pemeriksaan
BERITA TERKAIT
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah