Salah Ketik Tak Terkait Substansi

Salah Ketik Tak Terkait Substansi
Salah Ketik Tak Terkait Substansi
JAKARTA—Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengakui ada kesalahan dalam surat pemanggilan pemeriksaan Emerson Yuntho dan Lilian Deta. Dalam pemanggilan pemeriksaan dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik itu, ada kesalahan pengetikan.

Kesalahan itu terdapat pada penulisan kepanjangan dari singkatan ICW. Penyidik polisi menuliskan ICW singkatan dari International Coroption Word bukan Indonesia Corruption Watch. ‘’Ya, itu kesalahan penulisan,’’ jelasnya. Hanya saja, tambah Sulistyo kesalahan itu tak menyentuh substansi surat yang merupakan pemanggilan pemeriksaan.

Sedianya, dalam surat itu dua aktivis gerakan anti korupsi itu bakal diperiksa kemarin (15/10) lalu. Hanya saja mereka tak hadir. Menurut Sulistyo, melalui kuasa hukumnya para tersangka itu telah memberitahukan alasan ketidakhadiran itu.

 ‘’Tidak masalah, mungkin bisa hadir dalam pemanggilan berikutnya, bagi mereka yang mengerti hukum tentunya tidak harus sampai tidak hadir," tambah Sulistyo.

JAKARTA—Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak mengakui ada kesalahan dalam surat pemanggilan pemeriksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News