Salah Satu Pelaku Begal Bersajam Ini Ternyata Masih Berusia 14 Tahun, Astaga
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 21:19 WIB

IQ, 14, begal bersenjata tajam ditahan di Mapolsek Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (12/8). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Pelaku dikenakan Pasal 365 Juncto 53 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. (cr1/jpnn)
Warga menggagalkan aksi tiga begal bersenjata tajam di wilayah Kampung Baru, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap