Salah Tulis, MK Dikritik MPR

Salah Tulis, MK Dikritik MPR
Salah Tulis, MK Dikritik MPR

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Farhan Hamid minta Ketua PBNU Slamet Effendy Yusuf mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar lebih berhati-hati dalam menulis sebuah keputusan. Pasalnya kata Farhan, setiap keputusan MK itu akan menjadi dokumen negara yang akan jadi referensi hukum dalam sistem ketata-negaraan kita.

"Saya sudah baca putusan MK itu. Sebagai sebuah putusan, saya merasa terganggu karena MK dalam naskah putusannya menulis frase 'UUD 45', seharusnya ditulis 'Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945'. Saya mohon PBNU menyampaikan kritikan ini ke MK," kata Farhan, dalam diskusi "4 Pilar Pasca Putusan MK" bersama Slamet Effendy Yusuf dan Radar Panca Dahana, di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (14/4).

Mesti ada kesalahan dalam penulisan lanjut politisi PAN itu, MPR pasti akan mematuhi keputusan tersebut. "MPR pasti mematuhi larangan penggunaan frase 4 pilar tersebut," janjinya.

Menurut senator asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam itu, dalam konteks kekinian dan masa datang, sebetulnya tidak hanya Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI yang perlu disosialisasikan.

"Masyarakat dan pelaku ekonomi bahkan penyelenggara negara ini juga harus terus-menerus diberikan pengertian tentang konsep ekonomi Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 33 UUD RI tahun 1945," usulnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Farhan Hamid minta Ketua PBNU Slamet Effendy Yusuf mengingatkan Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News