Saldo Minimal Rp 1 M Wajib Pajak, Pengusaha Ogah Menabung?
Minggu, 11 Juni 2017 – 05:38 WIB
Sikap tidak konsisten dari pemerintah menurut Ikhsan akan membuat masyarakat tak percaya untuk menyimpan penghasilannya di lembaga jasa keuangan.
Bila hal ini terjadi, tentu akan mengganggu likuiditas perbankan dan perekonomian Indonesia.
Pengamat ekonomi sekaligus peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto memiliki pendapat senada dengan pengusaha.
"Iya, saya melihatnya juga demikian, sepertinya laju dana pihak ketiga/DPK akan melambat jika perppu ini benar-benar diterapkan. Implikasinya tentu saja bunga kredit akan naik, dan akhirnya investasi (PMTB) akan melambat," ujarnya. (agf)
Pemerintah telah merevisi batasan minimum saldo yang wajib dilaporkan Lembaga Keuangan dari yang semula Rp 200 juta menjadi minimal Rp 1 miliar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- Brigadir RAT jadi Ajudan / Driver Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara