Saldo Minimal Rp 1 M Wajib Pajak, Pengusaha Ogah Menabung?
Minggu, 11 Juni 2017 – 05:38 WIB

Uang. Ilustrasi Foto: Nurhadi/dok.JPNN.com
Sikap tidak konsisten dari pemerintah menurut Ikhsan akan membuat masyarakat tak percaya untuk menyimpan penghasilannya di lembaga jasa keuangan.
Bila hal ini terjadi, tentu akan mengganggu likuiditas perbankan dan perekonomian Indonesia.
Pengamat ekonomi sekaligus peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto memiliki pendapat senada dengan pengusaha.
"Iya, saya melihatnya juga demikian, sepertinya laju dana pihak ketiga/DPK akan melambat jika perppu ini benar-benar diterapkan. Implikasinya tentu saja bunga kredit akan naik, dan akhirnya investasi (PMTB) akan melambat," ujarnya. (agf)
Pemerintah telah merevisi batasan minimum saldo yang wajib dilaporkan Lembaga Keuangan dari yang semula Rp 200 juta menjadi minimal Rp 1 miliar.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta