Saleh Divonis Empat Tahun Penjara
Denda Rp.200 Juta Namun Bebas dari Pengganti Kerugian Negara
Kamis, 28 Agustus 2008 – 12:52 WIB

Saleh Divonis Empat Tahun Penjara
Berdasar perhitungan ahli, kata hakim, harga normal 20 unit damkar hanya Rp8,81 miliar. Dari Rp15,2 miliar, setelah dipotong pajak, Daud menerima pembayaran Rp13,6 miliar. Dengan demikian, jumlah kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar. Dari keuntungan yang cukup besar itu, sejumlah pejabat menerima dana cash back. Saleh sendiri tidak ikut menerima aliran dana cash back.(sam)
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1999-2003) divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu