Saleh: Jangan Terlalu Gembira dengan Aturan Baru Kemenkes

Faktanya, berdasarkan data yang dirilis oleh gugus tugas penanganan Covid-19, mereka yang positif corona yang berusia di bawah 50 tahun lebih dari 47 persen.
"Artinya, pembedaan usia layak lembur seperti ini sangat tidak tepat," ucapnya.
Keempat, karyawan diwajibkan memakai masker sejak dari rumah dan selama bekerja.
Menurut anggota dewan asal Sumatera Utara ini, aturan tersebut sudah banyak dikerjakan.
Bukan hanya karyawan dan pekerja, masyarakat biasa pun telah melaksanakannya.
Namun, pemakaian masker belum dapat dijadikan jaminan penyebaran covid-19 akan berhenti.
“Ingat kan dulu waktu di awal-awal. Menteri kesehatan malah menyebut masker hanya bagi orang sakit. Orang sehat tidak perlu. Sekarang, malah semua orang diminta memakai. Kalau begini, rujukannya kan tidak jelas," tuturnya.
Kelima, perusahaan diminta menjaga nutrisi karyawan dengan menyediakan vitamin C.
Kemenkes menerbitkan Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.
- Dokter Konsumen
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi