Saleh: Memperkuat Peran MPR Lewat Amendemen UUD 1945

Saleh: Memperkuat Peran MPR Lewat Amendemen UUD 1945
Anggota MPR Saleh Partaonan Daulay dan Abdul Kadir Karding dan Pengamat politik Ujang Komarudin (kiri-kanan) jadi pembicara diskusi bertajuk "Peran MPR Dalam Memperkuat Sistem Presidensial" di Jakarta, Jumat (5/7). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga tinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus menjadi bagian penguatan sistem presidensial pada periode 2014-2019.

Anggota MPR Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan saat ini masih ada berbagai masalah dalam sistem tata negara terkait kebijakan dan kekuasaan kepala negara.

Menurut Saleh, kekuasaan besar masih ada pada presiden dibanding lembaga lainnya. "Presiden kalau dari sisi legislasi memiliki kewenangan 50 persen dalam pembuatan Undang-Undang di negeri kita," kata Saleh dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk "Peran MPR dalam Memperkuat Sistem Presidensial" di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (5/7).

Selain itu, kekuasaan presiden juga mencakup sejumlah hal genting misalnya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Wakil ketua Komisi IX DPR itu menuturkan, evaluasi ketatanegaraan harus dilakukan termasuk yang terkait hubungan antarlembaga yang berkenaan dengan sistem presidensial saat ini.

Menurut dia, dalam beberapa pembahasan UU kerap menemui permasalahan antara DPR dan pemerintah. Terlebih lagi jika UU itu dianggap memiliki konflik kepentingan dengan pemerintah.

Saleh mencontohkan, periode lalu pembahasan UU PMI yang tidak selesai hanya karena persoalan lambang. Menurut dia, tidak ada kesepakatan DPR dengan pemerintah apakah lambangnya menggunakan tanda plus atau tambah, atau bulan sabit merah. "Kalau DPR sudah ingin segera selesai, tetapi di pemerintah tidak selesai-selesai karena ada konflik kepentingan," kata Saleh.

Pemerintah kata dia, juga memilki kekuasaan yang besar dalam bidang anggaran. Saleh mengatakan DPR di Indonesia tidak sekuat parlemen di Amerika. Ketika pembahasan mengenai APBN, DPR tidak bisa mengkritisi ataupun mengubah anggaran yang diajukan oleh pemerintah.

Saleh menuturkan bahwa untuk memperkuat peran MPR dalam sistem presidensial, maka perlu segera melakukan amendemen UUD NRI 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News