Saleh: Memperkuat Peran MPR Lewat Amendemen UUD 1945

Saleh: Memperkuat Peran MPR Lewat Amendemen UUD 1945
Anggota MPR Saleh Partaonan Daulay dan Abdul Kadir Karding dan Pengamat politik Ujang Komarudin (kiri-kanan) jadi pembicara diskusi bertajuk "Peran MPR Dalam Memperkuat Sistem Presidensial" di Jakarta, Jumat (5/7). Foto: Ist

Salah satunya, kata Ujang, dapat dilihat dari keluhan dalam persoalan penyelesaian UU. "Banyak yang tidak terealisasi atau tidak terselesaikan karena mohon maaf dalam konteks tertentu pemerintahnya juga agak sulit dan agak malas-malasan," paparnya.

Menurut dia, ketika kekuasaan presiden besar, legislatif dalam konteks tertentu memang agak kesulitan mengontrol dan mengawasi.

Dia berharap dalam sistem presidensial, kekuasaan besar tidak digunakan sebagai alat untuk menguatkan kelompok tertentu dan melemahkan yang lain. "Yang penting bagaimana adanya check and balance dalam pemerintahan sehingga negara menjadi stabil," katanya.

Lebih lanjut, Ujang mengatakan MPR tidak akan bisa berbuat apa-apa, kalau UUD tidak diamandemen. Dalam konteks ketatanegaraan hari ini, MPR sama levelnya dengan DPR, presiden, MA, MK, BPK. Kondisi ini berbeda sebelum amandeman UUD, MPR merupakan lembaga tertinggi negara.

"Karena itu ketika MPR ingin memiliki kewenangan yang besar atau ingin mengembalikan kepada UUD asli, tentu harus ada amendemen," jelasnya.(boy/jpnn)


Saleh menuturkan bahwa untuk memperkuat peran MPR dalam sistem presidensial, maka perlu segera melakukan amendemen UUD NRI 1945.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News