Saleh: Memperkuat Peran MPR Lewat Amendemen UUD 1945

Saleh: Memperkuat Peran MPR Lewat Amendemen UUD 1945
Anggota MPR Saleh Partaonan Daulay dan Abdul Kadir Karding dan Pengamat politik Ujang Komarudin (kiri-kanan) jadi pembicara diskusi bertajuk "Peran MPR Dalam Memperkuat Sistem Presidensial" di Jakarta, Jumat (5/7). Foto: Ist

Menurut dia, DPR hanya bisa menguliti hal yang bersifat umum saja, tetapi dari sisi alokasinya jarangan sekali diubah. "Ini karena pemerintah memiliki hak kewenangan yang cukup besar," jelasnya.

Lebih lanjut, Saleh menuturkan bahwa untuk memperkuat peran MPR dalam sistem presidensial, maka UUD NRI 1945 harus segera di Amendemen.

Hanya saja, lanjut dia, sebelum amandemen UUD, MPR harus memperbaiki aspek ketetapannya terkait hubungan antarlembaga yang ada di Indonesia.

Anggota MPR Fraksi PKB Abdul Kadir Karding mengatakan hasil amandemen UUD beberapa waktu lalu, telah banyak memberikan perubahan terhadap kontruksi ketatanegaraan. Dia menyatakan pada zaman Soeharto, kekuasaan eksekutif sangat dominan, tetapi sudah tidak lagi demikian. Karding berpendapat sekarang kekuasaan presiden dan lembaga lainnya berimbang.

"Jadi, saya kira UU sekarang ini lebih berimbang, tidak seperti dulu. Dari sisi kekuatan dalam pembagian kewenangan antara legislatif dan eksekutif pun jauh lebih baik," kata Karding di kesempatan itu.

Menurutnya, dalam sistem presidensial, presiden memiiki posisi yang relatif kuat dan tidak mudah dijatuhkan. Mantan sekjen PKB itu menyatakan, meski posisinya kuat, masih ada mekanisme untuk mengontrol jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara dan terlibat kriminal.

"Siapa yang menentukan itu semua diatur oleh UUD. Itulah manivestasi yang disebut negara hukum, negara yang berdasarkan pada UUD," ungkap Karding. Menurut Karding, sekarang ini yang perlu diperbaiki adalah sistem check and balance.

Pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengatakan ketika di dalam sistem presidensial, presiden sangat powerfull maka ini yang membuat parlemen dalam konteks tertentu sulit bekerja sama dengan eksekutif.

Saleh menuturkan bahwa untuk memperkuat peran MPR dalam sistem presidensial, maka perlu segera melakukan amendemen UUD NRI 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News