Saling Pingpong Status Hukum M Suryo sebagai Tersangka, Ada Apa dengan KPK?

Saling Pingpong Status Hukum M Suryo sebagai Tersangka, Ada Apa dengan KPK?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum resmi menetapkan status hukum pengusaha M. Sury. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Informasi yang beredar di kalangan wartawan menyebut tiga pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak menyetujui penetapan Suryo sebagai tersangka.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan keppres tentang pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Dalam keppres itu, Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua sementara KPK.

Johanis Tanak sebelumnya sempat menyebut Firli masih mengikuti forum ekspose atau gelar perkara penanganan kasus seusai ditetapkan sebagai tersangka.

Johanis menuturkan Firli tetap mengikuti forum ekspose karena belum ada keppres yang memberhentikannya dari jabatan ketua KPK.

Johanis mengeklaim siapa pun pimpinan lembaga di Indonesia masih berwenang melaksanakan tugasnya selama pejabat berwenang belum menerbitkan surat pemberhentian terhadapnya.

Kabar penetapan tersangka MS itu menimbulkan tanda tanya. Bahkan penetapan tersangka MS itu diduga menyimpan kepentingan tersendiri.

"Saya tidak ingin mengatakan pantas atau tidak pantas. Saya tetap merujuk pada hukum. Kalau kita berbicara hukum bukan berbicara atas pemikiran saya sendiri tetapi tetap harus merujuk pada aturan hukum. Kalau orang berbicara hukum kemudian tidak merujuk pada aturan hukum itu akan keliru," jawab Johanis Tanak.

Merujuk Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang KPK Tahun 2019, pimpinan KPK diberhentikan dari jabatannya ketika menjadi tersangka. Ia diberhentikan dengan ketetapan Keputusan Presiden (Keppres).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya sempat menyebut Firli masih mengikuti forum ekspose atau gelar perkara penanganan kasus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News