Sama-sama Sakit Jantung, Beda Perlakuan
Rabu, 22 Juni 2011 – 03:27 WIB
Penasehat Hukum Mochtar, Sirra Prayuna menyatakan penangguhan penahanan kota ini sangat lumrah terjadi dalam persidangan, karena factor kesehatan.”Sangat lumrah dalam persidangan, dan wajar saja mendapatkan penangguhan penahanan, karena kondisi Mochtar sedang sakit,” paparnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, penetapan penahanan kota itu menjadi kewenangan hakim. "KPK hanya eksekutor," ujar Johan.
Dijelaskan juga, penahanan kota terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan APBD Bekasi tahun itu dijamin beberapa pihak salah satunya Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo. Istri Mochtar dan sejumlah camat juga menjadi jaminan. "Duit jaminan Rp200 juta," kata Johan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) mengeluarkan kebijakan berbeda terkait status terdakwa yang terserang penyakit jantung. Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Minta Pejabat yang Baru Dilantik Mempercepat Pelaksanaan Program Kemnaker
- WWF 2024: Inilah Komitmen dan Langkah Nyata Pertamina Mengelola Keberlangsungan Air
- Alhamdulillah, Kakak-Adik Penderita Tulang Kaca yang Dibiayai Irjen Iqbal Berangsur Pulih
- Jokowi Hapus Cita-cita Reformasi yang Dibangun Sejak 1998
- Ini Pesan Benny Rhamdani Soal Penyusunan Renstra BP2MI
- Banyak Pelajar SMA Menilai Pancasila Bukan Ideologi Permanen