Sama-sama Sakit Jantung, Beda Perlakuan
Rabu, 22 Juni 2011 – 03:27 WIB

Sama-sama Sakit Jantung, Beda Perlakuan
Penasehat Hukum Mochtar, Sirra Prayuna menyatakan penangguhan penahanan kota ini sangat lumrah terjadi dalam persidangan, karena factor kesehatan.”Sangat lumrah dalam persidangan, dan wajar saja mendapatkan penangguhan penahanan, karena kondisi Mochtar sedang sakit,” paparnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, penetapan penahanan kota itu menjadi kewenangan hakim. "KPK hanya eksekutor," ujar Johan.
Dijelaskan juga, penahanan kota terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan APBD Bekasi tahun itu dijamin beberapa pihak salah satunya Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo. Istri Mochtar dan sejumlah camat juga menjadi jaminan. "Duit jaminan Rp200 juta," kata Johan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) mengeluarkan kebijakan berbeda terkait status terdakwa yang terserang penyakit jantung. Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis