Sama-sama Yakin Bakal Dimenangkan MK

Sama-sama Yakin Bakal Dimenangkan MK
Sama-sama Yakin Bakal Dimenangkan MK
JAKARTA - Rabu (2/2) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa Perolehan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Batam. Pihak yang berperkara sama-sama yakin perkara yang teregister dengan nomor 8/PHPU.D-IX/2011 itu bakal dimenangkan MK.

Kubu pemohon yang terdiri dari Ria Saptarika, Nada Soraya-Nuryanto, serta Amir Hakim-Syamsul Bahrum, melalui kuasa hukumnya sudah menyerahkan kesimpulan akhir ke MK. Demikian pula dengan kubu KPU Batam sebagai pihak termohon, juga sudah menyampaikan kesimpulan akhir sebagaimana permintaan majelis hakim panel MK.

Kuasa hukum para pemohon, Arteria Dahlan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan kesimpulan akhir yang dilengkapi dengan uraian tentang kecurangan pada Pilwako Batam yang berlangsung secara sistematis, tersetruktur dan masif. "Kesimpulan sudah kami serahkan pukul 08.00 pagi kemarin (31/2). Tebalnya 175 halaman," ujar Arteria kepada JPNN, Selasa (1/2).

Arteria juga menyatakan keyakinannya bahwa permohonnan para pemohon akan dikabulkan MK. Pasalnya, kecurangan pada Pilwako Batam juga terungkap di persidangan.

JAKARTA - Rabu (2/2) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sengketa Perolehan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Batam. Pihak yang berperkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News