Samad: Konstitusi tak Mungkinkan KPK Periksa Boediono
Selasa, 20 November 2012 – 14:33 WIB

Samad: Konstitusi tak Mungkinkan KPK Periksa Boediono
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mungkin memeriksa Wapres Boediono dalam perkara Bailout Bank Century yang menguras uang negara sebesar Rp6,7 triliun. Menurut Ketua KPK, Abraham Samad, dalam konstitusi, Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara istimewa yang tidak bisa diperiksa maupun diadili oleh penegak hukum biasa.
"Yang kewenangan untuk melakukan penyelidikan adalah DPR, bukan aparat penegak hukum yang lain seperti KPK," ujar Abraham Samad dalam rapat dengan imwas Century di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (20/11).
Baca Juga:
Sesuai dengan konstitusi, imbuh Abraham Samad, kewenangan memeriksa Presiden atau Wakil Presiden hanya ada pada DPR. "Bukan tidak menyentuh. KPK tidak punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Jadi beda untuk tidak menyentuh. KPK tidak punya kewenangan secara hukum," ungkap Abraham.
Menurut Abraham sesuai dengan hukum konstitusi Indonesia memberikan perlakuan khusus kepada Presiden dan Wapres sebagai warga negara istimewa. Keduanya tidak dapat diproses secara hukum oleh KPK atau penegak hukum lain. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 7B UUD 45, dimana kepala negara harus di proses secara hukum luar biasa.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mungkin memeriksa Wapres Boediono dalam perkara Bailout Bank Century yang menguras uang negara
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan