Samad: Konstitusi tak Mungkinkan KPK Periksa Boediono
Selasa, 20 November 2012 – 14:33 WIB

Samad: Konstitusi tak Mungkinkan KPK Periksa Boediono
"KPK tidak mempunyai kewenangan secara hukum dalam melakukan penyelidikan. Saya perlu jelaskan dalam teori konstitusi dan pakar konstitusi ada warga negara yang istimewa kalau melakukan pidana yang akan melakukan penyelidikan adalah DPR," ujarnya.
Baca Juga:
Pada rapat itu, dihasilkan dua kesimpulan. Yakni Timwas Century DPR memberikan apresiasi kepada KPK yang telah melaporkan langkah-langkah maju dalam melakukan penyelidikan kasus Bank Century dengan menyimpulkan telah ditemukan adanya peristiwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Timwas Century DPR juga mendorong KPK untuk terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat kasus Bank Century sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mungkin memeriksa Wapres Boediono dalam perkara Bailout Bank Century yang menguras uang negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional