Sambangi DPR dan Kemendagri, Warga Muratara Bangkit Membela Kedaulatan Wilayah

Sambangi DPR dan Kemendagri, Warga Muratara Bangkit Membela Kedaulatan Wilayah
Koordinator Perwakilan Masyarakat Muratara Heradi SE saat memimpin aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan masyarakat dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung tegak lurus mengimplementasikan Peraturan Perundang-Undangan terkait Tapal Batas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2014.

“Kami tetap ingin bertahan supaya Permendagri itu tetap yang lama. Jadi, itu tuntutan kami. Saya mewakili masyarakat Muratara ingin menyuarakan agar Permendagri itu tidak diubah-ubah,” tegas Koordinator Perwakilan Masyarakat Muratara Heradi SE saat memimpin aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Sambangi DPR dan Kemendagri, Warga Muratara Bangkit Membela Kedaulatan Wilayah

Koordinator Perwakilan Masyarakat Muratara Heradi SE saat memimpin aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Foto: Dokumentasi pribadi

Di hadapan lebih dari 500 massa aksi yang membawa puluhan spanduk dengan sejumlah tuntutan, Heradi mengingatkan agar SKB yang sudah menjadi HGU di beberapa perusahaan di daerahnya tetap berlanjut.

Pasalnya, banyak warga masyarakat yang sudah menggantungkan hidupnya dari perusahaan tersebut.

“Penduduk kami sudah banyak yang bekerja di investor-investor daerah kami. Kalau ini sempat diambil alih oleh SKB, ini pegawai-pegawai yang kerja akan setop padahal ada ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya di situ," kata dia.

Heradi yang juga salah satu kepala desa di Kecamatan Rawas Ilir, mewakili Masyarakat Desa Beringin Makmur, Desa Air Bening, Desa Mekar Sari, Desa Ketapang Bening dan Desa Tanjung Raja yang berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir Kebupaten Musi Rawas Utara Propinsi Sumatera Selatan.

Mewakili masyarakat Muratara, Heradi ingin menyuarakan agar Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 tidak dilakukan perubahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News