Sambangi Kejagung, TPDI Sebut Pemberian Opini WTP untuk Pemkab Sikka NTT Bermasalah

Sambangi Kejagung, TPDI Sebut Pemberian Opini WTP untuk Pemkab Sikka NTT Bermasalah
Koordinator TPDI Petrus Selestinus (tengah) bersama Siflan Angi (kiri) di Kantor Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (15/9). Petrus menyampaikan terkait pemberian penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK Provinsi NTT kepada Pemkab Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timut (NTT) tahun 2022 yang diduga bermasalah. Foto: Dok. TPDI

Kronologis

TPDI menyampaikan laporan atau pengaduan kepada kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI tentang lambannya Penyelidikan dan Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Tak Terduga (BTT).pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sikka, Maumere, NTT.

Petrus menyampaikan beberapa alasan sekaligus kronologis kasus antara lain sebagai berikut:

Pertama, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Maumere sejak Juni 2022 telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana BTT TA. 2021 pada Pemda Sikka dengan perkiraan kerugian daerah sebesar Rp.988.765.648.

Kedua, bahwa dalam penyelidikan Kejari Sikka, NTT berdasarkan LHP. BPK RI-NTT terdapat temuan bahwa Pemda Sikka mendapatkan (opini WTP dari BPK NTT dengan tujuan untuk membentengi diri (Bupati Sikka) bahwa di dalam pemerintahannya telah sukses dalam mengelola Keuangan Daerah tanpa korupsi sesuai UU.

Ketiga, bahwa padahal sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi akibat penyelewengan APBD TA. 2021 oleh Bupati Sikka dan SKPD-nya tengah dalam penyelidikan dan penyidikan Kejari Sikka bahkan ada yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan, ada yang tidak diproses sama sekali apalagi dipanggil untuk didengar keterangannya.(fri/jpnn)

TPDI mempersoalkan pemberian penghargaan opini WTP oleh BPK Provinsi NTT kepada Pemkab Sikka Provinsi Nusa NTT bermasalah.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News