Sambil Bawa Kayu, VR Garap Pacar Orang di Pekarangan Rumah, Petugas Bergerak
Akhirnya korban pun menemui tersangka di pekarangan rumah. Kondisi malam itu sepi karena lokasinya berada di perkebunan kelapa sawit.
Setelah mengobrol, tiba-tiba tersangka menyerang korban dan hendak memerkosanya.
Korban sempat melawan tetapi akhirnya tak bisa berkutik setelah tersangka mengancam akan menusuknya dengan sebatang kayu jika berteriak.
“Setelah kejadian, korban melaporkan ini ke pacarnya dan pacarnya melapor ke Polsek,” kata Kapolsek Long Ikis Iptu Hermawan, Kamis.
Setelah mendapat laporan, personel Polsek langsung bergerak cepat menindaklanjuti dan memburu tersangka.
Pada hari itu juga korban langsung dibekuk tanpa perlawanan.
“Pemerkosaan dan atau pencabulan ini akan dikenakan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP, dengan maksimal pidana 9 tahun kurungan,” terang mantan Kapolsek Tanjung Harapan itu.
Barang bukti yang ditemukan berupa pakaian milik tersangka dan korban. (jib/rdh/k15/kaltim post)
Kejadian nahas itu langsung dilaporkan SR kepada pacarnya dan kemudian diteruskan ke kepolisian setempat
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Brigadir TO Pemerkosa Mahasiswi di Mataram Segera Disidang
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara