Sambil Tersenyum, Pembakar Musala Toyibah Beri Pengakuan Mengejutkan

Sambil Tersenyum, Pembakar Musala Toyibah Beri Pengakuan Mengejutkan
Lokasi Musala yang dibakar pelaku Saddaq. Insert: Tersangka yang diamankan di Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co

Kasubdit 3 Jataras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK didampingi Kanit 3 Kompol Junaidi SH menegaskan, terungkapnya kasus ini setelah melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman kamera CCTV milik warga sekitar lokasi kejadian dan sejumlah saksi yang mengetahui. Silakan saja dia mengaku ada bisikan gaib.”

“Pelaku kami jerat dengan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran, dengan maksimal hukuman 12 tahun kurungan,” ujar Suryadi.(dho/sumeks.co)

Pelaku pembakaran Musala Toyibah yang berada di Jalan Depaten Baru, Kelurahan 28 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, telah ditangkap Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Rabu (17/3/2021).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News