Samhuri Kaget Kediamannya Didatangi Petugas Satreskrim

Samhuri Kaget Kediamannya Didatangi Petugas Satreskrim
BKSDA Bengkulu saat menyita satu ekor rusa sambar (Cervus unicolor) yang merupakan satwa dilindungi dari seorang warga, di Kabupaten Seluma, Bengkulu. Foto: ANTARA/Carminanda

jpnn.com, BENGKULU - Samhuri (36) kaget bukan main saat kediamannya di Desa Rantau Panjang, Kabupaten Seluma, Bengkulu, didatangi personel satreskrim.

Polisi menyita satu ekor rusa sambar (Cervus unicolor) yang dipelihara Samhuri.

"Saat diperiksa, pemilik mengaku dia sudah dua tahun memelihara rusa itu," kata Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto, Selasa.

Darmawan menjelaskan, pengungkapan kasus satwa dilindungi ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebut ada salah satu warga yang memelihara hewan dilindungi.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, dengan langsung mendatangi rumah pemilik hewan tersebut.

Benar saja, di rumah itu, polisi menemukan satu ekor rusa sambar yang merupakan salah satu jenis rusa terbesar di Indonesia.

Sebelum menyita rusa tersebut, polisi bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) lebih dulu memberikan edukasi kepada pemilik hewan tersebut tentang aturan kepemilikan satwa dilindungi, hingga akhirnya pemilik bersedia menyerahkan hewan peliharaannya itu.

"Rusa itu sudah kami serahkan ke pihak BKSDA untuk dirawat dan kemudian dilepasliarkan," ujar kapolres.

Polisi menemukan satu ekor rusa sambar yang merupakan salah satu jenis rusa terbesar di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News