Sampai Kapan Urus e-KTP Ribet Seperti Ini?
Selasa, 31 Januari 2017 – 02:04 WIB
Karena itu, dia menguruskan KTP-el yang baru. Karena ketiadaan blanko, dia pun mesti puas mendapatkan lembaran KTP sementara.
Meski menurut Disdukcapil lembaran itu memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP, namun dia membaca ada batas waktu berlaku selama enam bulan.
“Saya baca masa berlakunya hanya enam bulan. Ini tentu merepotkan warga khususnya yang berada di luar Bontang. Misalnya anak saya yang ada di Samarinda, dia mesti kembali lagi ke Bontang untuk mengurus yang baru bila masa berlakunya habis. Bagaimana dengan warga Bontang yang berada di daerah-daerah luar yang jauh dari Bontang, tentu akan menyusahkan mereka,” jelasnya. (luk)
Belum tersedianya blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kota Bontang dipertanyakan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Minta Kasus Setnov Dihentikan, PSI Merasa Heran
- Ari Dwipayana Membantah Adanya Pertemuan Jokowi dan Agus Rahardjo Bahas Kasus e-KTP
- Butuh 8 Juta Blangko untuk Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta