Sampaikan Duplik, Kubu Putri Candrawathi Beber 11 Asumsi JPU di Tuntutan & Replik

Sampaikan Duplik, Kubu Putri Candrawathi Beber 11 Asumsi JPU di Tuntutan & Replik
Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah (duduk di tengah) saat mengikuti persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10). Foto: arsip JPNN.com/ Ricardo

Asumsi ketiga ialah  JPU menyatakan bahwa penasihat hukum ikut berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh Putri Candrawathi. Faktanya, kata Febri, tidak ada satu pun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut.

Keempat, JPU berasumsi telah menggunakan semua alat bukti yang dikemukakan di persidangan secara konsisten dan tidak berubah, sesuai dengan fakta yang ada.

Kelima, imbuh Febri, JPU berasumsi keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak dapat diakui kebenarannya karena mengandung ketidakjujuran.

"Faktanya, tidak satu pun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut. Dalam bagian lain, penuntut umum justru menggunakan keterangan dua saksi tersebut," kata Febri.

Keenam, JPU menganggap tim penasihat hukum Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf adalah sama dan satu pemikiran sehingga menggunakan dalil emosional yang kebenarannya tidak dapat diakui. Menurut Febri, fakta tidak seperti asumsi JPU.

Ketujuh, JPU menyatakan tindakan Putri menelepon Ferdy Sambo merupakan bentuk persamaan kehendak untuk berencana merampas nyawa Brigadir J.

Namun, Febri menyebut hal itu sebatas asumsi JPU. "Tidak didasarkan pada alat bukti yang sah," ucap mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Asumsi kedelapan yang dipakai JPU, kata Febri, ialah anggapan soal Putri Candrawathi mengenakan pakaian seksi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, jaksel.

Febri Diansyah selaku penasihat hukum Putri Candrawathi mengeklaim telah menemukan 11 asumsi PU dalam tuntutan dan replik bagi terdakwa pembunuh Brigadir J itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News