Sampaikan Duplik, Kubu Putri Candrawathi Beber 11 Asumsi JPU di Tuntutan & Replik

Sampaikan Duplik, Kubu Putri Candrawathi Beber 11 Asumsi JPU di Tuntutan & Replik
Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah (duduk di tengah) saat mengikuti persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10). Foto: arsip JPNN.com/ Ricardo

Febri menganggap asumsi JPU itu  tidak berdasar, berlandaskan pola pikir seksis, diskriminatif, dan cenderung mendiskreditkan perempuan.

Asumsi kesembilan JPU ialah soal Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi naik ke lantai tiga rumah pribadi di Jalan Saguling, Jaksel, selama kurang dari tiga menit untuk bertemu dengan Ferdy Sambo. 

Menurut Febri, anggapan itu juga tidak logis dan tidak didukung alat bukti.

Asumsi kesepuluh JPU ialah tindakan Putri Candrawathi menuju rumah dinas suaminya dengan dalih untuk melakukan isolasi mandiri merupakan upaya menggiring Brigadir J ke tempat eksekusi.

Febri menegaskan asumsi itu juga tidak berdasar dan tanpa didukung alat bukti. 

"Kesebelas, asusmsi penuntut umun yang menyatakan keterangan saksi, ahli, dan terdakwa saling berkesusaian terkait rangkaian peristiwa merupakan asumsi yang tidak berdasar dan tidak didukung fakta sidang sesungguhnya," tutur Febri Diansyah.

Pada persidangan beragendakan pembacaan tuntutan, JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.

JPU meyakini perbuatan Putri Candrawathi memenuhi unsur Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn.com)


Febri Diansyah selaku penasihat hukum Putri Candrawathi mengeklaim telah menemukan 11 asumsi PU dalam tuntutan dan replik bagi terdakwa pembunuh Brigadir J itu.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News