Sampaikan Pleidoi, Vanessa Angel Memohon Tak Dipisahkan dari Sang Bayi
Senin, 26 Oktober 2020 – 19:51 WIB

Vanesza Adzania alias Vanessa Angel yang menjadi terdakwa perkara narkoba saat menghadiri persidangan beragendakan pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (26/10). Foto: Ricardo/jpnn.com
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman enam bulan penjara untuk Vanessa. JPU meyakini model majalah itu terbukti bersalah atas kepemilikan psikotropika berupa 20 butir pil xanax.(ded/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Pesinetron Vanessa Angel yang dituntut enam bulan penjara dalam kasus narkoba menyampaikan nota pembelaannya.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN